Menjadi Saksi Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: 'Saya Siap Dihukum Mati'
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali bersumpah demi Allah dan bersedia dihukum mati saat dicecar pertanyaan majelis hakim soal EKTP.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Populer: Tanggapi Dana Korupsi e-KTP ke Parpol, Mahfud MD: Ini Bisa Merangsang Upaya Mengeroyok KPK Agar . .

Majelis hakim yang menangani perkara Andi Narogong meyakini adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dari fakta persidangan perkara tersebut, diketahui Azmin Aulia mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Dua aset tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Dan PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
Selain itu, dalam tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.
Aliran dana untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi.
Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah benar adanya.
Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta Dollar AS atau setara lebih dari Rp 60 miliar.
Gamawan Fauzi telah berulang kali membantah tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.
Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima.
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Maret 2018.
Dalam persidangan Senin kemarin, Gamawan juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya korupsi dalam proyek e-KTP meski proyek bernilai triliunan rupiah itu dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya.
