Korupsi EKTP
Nama SBY Disebut Dalam Sidang e-KTP, Begini Tanggapan Beberapa Tokoh
Nama SBY disebut oleh mantan anggota Partai Demokrat Mirwan Amir, yang bersaksi untuk Setya Novanto.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Dilansir Tribunnews.com, nama SBY disebut oleh mantan anggota Partai Demokrat Mirwan Amir, yang bersaksi untuk Setya Novanto.
Saat itu, Mirwan Amir mengatakan dirinya sebagai Mantan Wakil Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI pernah menyarankan agar SBY mengehentikan mega proyek e-KTP.
Akan tetapi berdasarkan tanggapan dari SBY, proyek tersebut akhirnya dilanjutkan.
"Saya sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, di Cikeas. Tanggapan dari Pak SBY ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini diteruskan," ucap Mirwan Amir.
Mirwan kemudian menambahkan apabila ia hanya sekilas menyampaikan hal tersebut.
"Kekuatan menyetop program e-KTP tapi saya sudah sampaikan itu kepada Pak SBY atas saran dari Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah. Saya tidak tahu secara teknisnya. Kebetulan saat itu ada acara di Cikeas, jadi secara sekilas saja, paling tidak sudah disampaikan," imbuhnya.
Baca: Bertemu Jubir KPK, Hotman Paris Minta Agar Fredrich Yunadi tak Dihukum Maksimum 12 Tahun Penjara
Menanggapi pernyataan Mirwan Amir dalam persidangan tersebut, beberapa tokoh angkat bicara, seperti berikut.
1. Irmanputra Sidin
Menurut . Ahli Hukum Tata Negara Irmanputa Sidin, terkait hal tersebut, rasanya pemanggilan SBY oleh KPK atau pengadilan tidak ada relevansinya.
Irman menyatakan apabila SBY selaku Presiden bukanlah orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Jikalau SBY kemudian dianggap terlibat, maka ini akan menjadi teror tersendiri bagi penyelenggara negara mulai Presiden sampai lurah sehingga akan menimbulkan ketakutan untuk membelanjakan anggaran negara guna pembangunan," tegas Irmanputra Sidin yang juga advokat pada law firm Sidin Constitution.
Ia juga menegaskan jika keterangan Mirwan Amir tidak dapat dipakai untuk membentuk kesan buruk terhadap SBY.
"Proyek e-KTP bukan proyek yang terlarang. Itu adalah bagian program pemerintah zaman SBY dan memang harus dituntaskan. Bahwa ada korupsi di dalamnya itu soal lain," ucapnya.