Breaking News:

Hotman Paris Diduga Sindir Fredrich Yunadi: Use This One!

"Dan tidak benar bahwa advokat itu kebal hukum. Tidak benar penegak hukum itu kebal hukum. Kalau kau melakukan pidana, ya pasti ya terkena pidana.."

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

Ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," ujar Sapriyanto dikutip dari Tribunnews.

POPULER Netizen Temukan Kejanggalan di Sura Sarita Abdul Mukti, Kayak. . .

Yang kedua terkait penyitaan.

Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.

Namun, ternyata waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.

Sapriyanto mengatakan benda yang disita harusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.

Menurut Sapriyanto, KPK malah menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ungkapnya.  (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Hotman Paris HutapeaFredrich Yunadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved