Breaking News:

Hotman Paris Diduga Sindir Fredrich Yunadi: Use This One!

"Dan tidak benar bahwa advokat itu kebal hukum. Tidak benar penegak hukum itu kebal hukum. Kalau kau melakukan pidana, ya pasti ya terkena pidana.."

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Hotman Paris mengunggah dua video yang diklaim untuk Fredrich Yunadi, Kamis (18/1/2018).

Fredrich adalah kuasa hukum Seya Novanto yang terlibat dalam kasus skandal proyek e-KTP.

Kini Fredrich yang tengah dijadikan tersangka kasus merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam video pertama, Hotman mengatakan "Suara hukum Hotman Paris dari Bandara. Saya dan asitenku yang cantik ini mau ke luar kota mengurus bisnis properti. Pesan saya kepada keluarga Advokat yang suaminya atau bapaknya jadi tersangka. Keadaan sekarang sudah terlambat, karena public opinion sudah terlalu yakin. You can't changes that, they makes us has been done.

Dan tidak benar bahwa advokat itu kebal hukum. Tidak benar penegak hukum itu kebal hukum. Kalau kau melakukan pidana, ya pasti ya terkena pidana. Kalo opini publik sudah rusak, hati-hati di Mahkamah Agung."

Maka, belum terlambat waktunya. Saya setuju dengan gaya keluarga Setya Novanto yang sudah berubah menjadi kalap.

BACA  Ridwan Kamil Bolehkan Prewedding di Forest Walk Babakan Siliwangi, Syaratnya Lepas Sepasang Burung

Sedangkan di video kedua, Dirinya menambahkan "Tindakan seorang advokat melaporkan KPK ke Polisi, I dont see any legal mindset on, Does not make sense.

Why? Kenapa kerusakan yang sudah ada ditambah lagi? Hati-hati itu akan memperparah keadaan. Karena KPK pasti akan menuntut maksimum.

Dan enggak mungkin lah kepolisian mengusut penyelidikan hanya gara-gara kasusmu dijadikan tersangka. Use this one (sembari menunjuk kepalanya).

Sejak kasus ini meledak ke masyarakat, terutama menyangkut tabrakan, aku tidak melihat hampir tidak ada legal minds," ujarnya menutup.

BACA JUGA  Begini Tulisan Ancaman Bunuh Presiden Jokowi oleh Akun @AchmadBassrofi hingga Diburu Polisi

Dikabarkan sebelumnya oleh kuasa hukum Fredrich Yunadi bahwa kliennya tersebut resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Menurut Fredrich, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanannya dilakukan secara tidak sah.

Ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," ujar Sapriyanto dikutip dari Tribunnews.

POPULER Netizen Temukan Kejanggalan di Sura Sarita Abdul Mukti, Kayak. . .

Yang kedua terkait penyitaan.

Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.

Namun, ternyata waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.

Sapriyanto mengatakan benda yang disita harusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.

Menurut Sapriyanto, KPK malah menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ungkapnya.  (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Hotman Paris HutapeaFredrich Yunadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved