Hotman Paris Diduga Sindir Fredrich Yunadi: Use This One!
"Dan tidak benar bahwa advokat itu kebal hukum. Tidak benar penegak hukum itu kebal hukum. Kalau kau melakukan pidana, ya pasti ya terkena pidana.."
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Hotman Paris mengunggah dua video yang diklaim untuk Fredrich Yunadi, Kamis (18/1/2018).
Fredrich adalah kuasa hukum Seya Novanto yang terlibat dalam kasus skandal proyek e-KTP.
Kini Fredrich yang tengah dijadikan tersangka kasus merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam video pertama, Hotman mengatakan "Suara hukum Hotman Paris dari Bandara. Saya dan asitenku yang cantik ini mau ke luar kota mengurus bisnis properti. Pesan saya kepada keluarga Advokat yang suaminya atau bapaknya jadi tersangka. Keadaan sekarang sudah terlambat, karena public opinion sudah terlalu yakin. You can't changes that, they makes us has been done.
Dan tidak benar bahwa advokat itu kebal hukum. Tidak benar penegak hukum itu kebal hukum. Kalau kau melakukan pidana, ya pasti ya terkena pidana. Kalo opini publik sudah rusak, hati-hati di Mahkamah Agung."
Maka, belum terlambat waktunya. Saya setuju dengan gaya keluarga Setya Novanto yang sudah berubah menjadi kalap.
BACA Ridwan Kamil Bolehkan Prewedding di Forest Walk Babakan Siliwangi, Syaratnya Lepas Sepasang Burung
Sedangkan di video kedua, Dirinya menambahkan "Tindakan seorang advokat melaporkan KPK ke Polisi, I dont see any legal mindset on, Does not make sense.
Why? Kenapa kerusakan yang sudah ada ditambah lagi? Hati-hati itu akan memperparah keadaan. Karena KPK pasti akan menuntut maksimum.
Dan enggak mungkin lah kepolisian mengusut penyelidikan hanya gara-gara kasusmu dijadikan tersangka. Use this one (sembari menunjuk kepalanya).
Sejak kasus ini meledak ke masyarakat, terutama menyangkut tabrakan, aku tidak melihat hampir tidak ada legal minds," ujarnya menutup.
BACA JUGA Begini Tulisan Ancaman Bunuh Presiden Jokowi oleh Akun @AchmadBassrofi hingga Diburu Polisi
Dikabarkan sebelumnya oleh kuasa hukum Fredrich Yunadi bahwa kliennya tersebut resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.
Menurut Fredrich, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanannya dilakukan secara tidak sah.