Breaking News:

Fahri Hamzah 'Inilah Surat yang Diam-diam Telah KPK Terbitkan' Soal Nazaruddin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuliskan cuitannya soal Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus Nazaruddin

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Kolase TribunWow
Nazaruddin dan Fahri Hamzah 

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama. Jika di pengadilan tingkat pertama Nazaruddin hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan. (TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Muhammad NazaruddinFahri HamzahTwitterKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved