Fahri Hamzah 'Inilah Surat yang Diam-diam Telah KPK Terbitkan' Soal Nazaruddin
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuliskan cuitannya soal Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus Nazaruddin
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah menuliskan cuitannya soal Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus Nazaruddin, Kamis (11/1/2018).
Hal tersebut ia tuliskan di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah.
"Inilah surat yang telah KPK secara diam2 terbitkan.
Surat No. 437/26/XI/2017
Tgl 17 Nopember 2017
Ketebelece dan surat sakti," tulisnya.
Selain menuliskan cuitannya, Fahri Hamzah mengunggah sebuah foto surat tersebut.
VIRAL: Reaksi Polos dan Kocak Bianca Jodie Usai Dengar Keputusan Juri Indonesian Idol Bikin Gemes
Dalam surat tersebut tertulis "keterangan tidak ada perkara lain an. Mohammad Nazaruddin."
Setelah itu, Fahri Hamzah menyebut adanya 162 kasus yang sebenarnya menjerat nama Nazaruddin.
"Kepentingan publik adalah tegaknya hukum dan kembalinya uang negara. Soal persilatan lawyer dan KPK itu sandiwara kalian. Faktanya 14 pengembalian uang tidak diproses dan kerugian negara tidak dihitung BPK dan BPKP. Sementara itu nazar yg memiliki 162 kasus mulai bebas.
Korupsi EKTP
Pada tahun 2014, menyeruak kasus korupsi EKTP.
Terkait megakorupsi itu, Nazarudin dinyatakan sebagai saksi.
Nazaruddin siap membantu KPK untu mengupas kasus EKTP.
Kasus yang telag menjerat Nazaruddin
Diketahui, Nazaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Nazaruddin, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.