Breaking News:

Korupsi EKTP

Sidang Setnov, Hakim Tanya Saksi: Masa Bapak Tidak Ikut Pelatihan untuk Ukur Transaksi Mencurigakan

Sidang lanjutan kasus Setya Novanto digelar Kamis (11/1/2018) dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus Setya Novanto digelar Kamis (11/1/2018) dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Dilansir Kompas TV, dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk menjelaskan aliran dana dari proyek KTP elektronik ke rekening Setya Novanto.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Riswan pimpinan money changer yang diduga digunakan untuk mentransfer dana untuk Novanto.

Saat memeriksa saksi, hakim sempat mepertanyakan keterangan Riswan yang tidak curiga dengan permintaan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto.

Baca: Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diketahui menggunakan money changer untuk mengalirkan uang sejumlah 2,62 juta dolar Amerika Serikat dari Mauritius ke Jakarta, Indonesia.

Dalam mengalirkan dana tersebut Irvanto diduga menggunakan PT Inti Valuta, tempat Riswan bekerja.

Hakim: Masa bapak tidak mengikuti pelatihan-pelatihan, sosialisasi oleh PPAPK, bagaimana sih mengukur transaksi yang mencurigakan. Ada gak pelatihan seperti itu.

Riswan: Pelatihan tidak ada, saya belum pernah ikut pelatihan seperti itu, tidak ada pelatihan seperti itu.

Baca: KPK Geledah Kantor Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ditunda

Hakim: Bapak kan dikantor tadi sebagai apa Bapak?

Riswan: Manager pak.

Hakim: Nah, apalagi sekelas manager seperti ini yang mengendalikan perusahaan, gak masuk akal kalau tidak ada pelatihan seperti itu.

(Riswan mengangguk-angguk)

Diberitakan Tribunnews.com, Riswan tidak memiliki kecurigaan lantaran pratik tersebut banyak terjadi di perusahaan money changer.

"Saya pedagang murni aja," ungkap Riswan.

Baca: Beredar Video Detik-detik Evakuasi Mayat Bayi yang Baru Dilahirkan dari Selokan di Malang

Lebih lanjut Riswan menyatakan sempat bertanya kepada Irvanto sebab tidak mentransfer saja langsung uang itu dari Mauritius ke Indonesia.

Menurut Riswan Irvanto mengaku cara itu merepotkan.

"Saya pikir cari untung saja. Dia bilang ribet. Jawabannya ribet," ujar Riswan.

Baca: Baterai iPhone Meledak di Toko Apple, Pengunjung Panik hingga Terluka

Baca ini: Sopir Truk Ini Pukuli Istrinya hingga Babak Belur karena Menonton Acara Ajang Pencarian Bakat

Menurut keterangan Riswan, uang itu ditransfer ke rekening di Singapura sebanyak tiga kali pada 16-17 Februari 2017.

Dari transaksi tersebut, Riswan mengaku mendapat Rp 60 per dollarnya.

Sementara itu, saat menghadiri persidangan tersebut, Setya Novanto tampak sehat.

Setya Novanto tampak membawa sejumlah catatan.

Baca berita ini: Daftar Lengkap Nama Pasangan Calon Kepala Daerah Pendaftar Pilkada Serentak 2018 di 17 Provinsi

Catatan ini digunakan oleh Setya Novanto untuk membandingkan dengan keterangan saksi.

Dalam kasus yang menjeratnya, Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Pengacara meminta, setelah menjadi justice collaborator, nantinya ada perlidungan bagi kliennya, atas keterangan yang akan diberikan. (*)

Baca juga: Dialog Imajiner soal Penenggelaman Kapal, Sudjiwo Tedjo: Bu Susi Hormat Gak Sih Sama Pak Luhut?

Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Firman Wijaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved