Ternyata Meski Memiliki Hak Imunitas, Advokat Tetap tak Kebal Hukum, Begini Penjelasannya
Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca KPK melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Salah satu advokat sekaligus anggota Peradi Rio Ramabaskara menyatakan bahwa pencegahan tersebut merupakan bentuk teror terhadap hak imunitas advokat.
"Betul, ini teror nyata untuk hak imunitas advokat. Peluang kriminalisasi thd profesi advokat," tulis @Rio_Ramabaskara pada Rabu (10/1/2018).
Hak Imunitas Advokat
Tak banyak yang tahu memang, ternyata seorang pengacara atau advokat memiliki sebuah hak imunitas.
Akan tetapi meski memiliki hak imunitas, advokat tidka kebal hukum.
Baca: KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Dilansir hukumonline, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.
Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.
“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Baca ini: Fredrich Yunadi Tersangka, Mahfud MD: Kalau tak Dituntaskan, Masa Depan Penegakan Hukum Rusak Berat
Tak Kebal Hukum
Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.
Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.