Breaking News:

Ternyata Meski Memiliki Hak Imunitas, Advokat Tetap tak Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca KPK melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti.

Meski demikian, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila salah dalam memberikan pendapat hukumnya.

Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” kata Susanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Fredrich Yunadi dikarenakan ia dianggap merintangi dan menghalangi KPK dalam mengusut kasus yang menimpa kliennya.

Saat ini, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas hal tersebut.

Selain Fredrich Yunadi, dokter yang menangani Setya Novanto saat terjadi kecelakaan dengan tiang listrik, Dokter Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka atas hal yang sama. (*)

Baca juga: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved