Korupsi EKTP
KPK Penuhi Permintaan Jadwal Ulang Pemeriksaan Ganjar Pranowo dalam Kasus E-KTP
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (3/1/2018). Ganjar beralasan ketidakhadiran dirinya dikarenakan ..
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (3/1/2018).
Ganjar beralasan ketidakhadiran dirinya dikarenakan ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkannya selaku Gubernur.
Pihak KPK pun akhirnya menyetujui permintaan jadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Padahal Ganjar akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Kemendagri tahun 2011-2013.
Adapun pemeriksaan tersebut dengan tersangkanya adalah anggota DPR dari Partai Golkar, Markus Nari.
Ganjar Pranowo sebelum terpilih menjadi Gubernur Jateng adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada periode 2004-2009 dan 2009 hingga 2013.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan penyidik memerlukan keterangan dirinya untuk kasus e-KTP dalam kaitan adanya perubahan atau penambahan anggaran dalam proses pembahasan proyek e-KTP di DPR setelah proyek nasional itu bergulir.
"Perkara dengan tersangka MN (Markus Nari) tersebut kan masih terkait langsung dengan kasus KTP elektronik, terutama untuk aspek peningkatan anggaran di sana," kata Febri dikutip dari Tribunnews, Jakarta, Rabu (3/1/2018) malam.
BACA Fadli Zon: 2 Periode Berkuasa SBY Turunkan Angka Rasio Utang, Sementara Jokowi Menaikkannya
Febri mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan lebih banyak mengenai perubahan anggaran proyek e-KTP.
Dirinya juga tidak bisa memastikan ada atau tidaknya 'kongkalikong' dan aliran dana pelicin atas peningkatan anggaran proyek e-KTP itu.
"Jadi, tentu kami perlu menguraikan proses pembahasan sejak awal di DPR itu seperti apa, sampai dengan proses permintaan penambahan anggaran itu," kata Febri menutup.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Nama Ganjar juga masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan itu, Ganjar Pranowo menerima 520.000 Dollar AS tatkala sedang menjabat sebagai anggota DPR RI.
Tak hanya sampai disitu, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin juga sempat membeberkan adanya aliran uang untuk Ganjar.
BACA Waspada! Boneka Pemuas Syahwat Bisa Di-hack Jadi Mesin Pembunuh Mengerikan!
Dia juga mengaku melihat langsung pemberian uang saat itu.
Namun, Ganjar membantah terlibat dalam kasus korupsi proyek nasional yang menelan anggaran Rp 5,9 trilliun dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 trilliun.
Siap Mundur Sebagai Gubernur Jateng Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikabarkan silam Sabtu (16/12/17), Ganjar Pranowo berjanji bakal mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di Jateng jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
“Iyalah, kalau saya terlibat korupsi, ya saya mundur meski itu kejadian di DPR. Malu toh saya,” kata Ganjar.
Ganjar menjamin bahwa dirinya tidak terlibat dan melakukan korupsi dan menerima uang suap.
BACA Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Begini Penjelasan Pemerintah
Menurut Ganjar, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya perlu diurutkan dari segi waktu.
Dirinya mencontohkan tuduhan suap Rp 520.000 dollar AS yang diberikan bulan September-Oktober oleh Mustokoweni yang dibungkus dalam amplop.
Padahal Mustokoweni telah meninggal dunia pada bulan Juni.
Menurut Ganjar, tuduhan kepada dirinya hanya bersumber dari omongan satu orang saja. (*)