Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Begini Penjelasan Pemerintah
Izin usaha sementara tersebut dikeluarkan untuk PT. Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport McMoRan yang berbasis di Amerika Serikat.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia telah memperpanjang izin pertambangan Freeport sampai Juni 2018.
Dilansir Mining, izin usaha sementara tersebut dikeluarkan untuk PT. Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport McMoRan yang berbasis di Amerika Serikat.
Dengan dikeluarkannya izin tersebut, Freeport bisa terus mengekspor hasil tambang mereka, sementara perwakilan perusahaan dan pemerintah melanjutkan diskusi seputar izin operasi Freeport.
Diketahui, izin Freeport akan berakhir pada 10 Januari 2018 mendatang.
Proses diskusi ini dimulai awal tahun lalu setelah masyarakat marah atas kepemilikan asing yang menguasai tambang tembaga dan emas Grasberg semakin meningkat.
Viral: Sederet Potret Cantik Istri Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Saat Pesta Sabu, Bikin Melongo
Menanggapi kemarahan publik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendorong Freeport agar melepaskan saham mayoritasnya jika ingin terus beroperasi di Indonesia.
Diberitakan Kompas TV, saat ini negosiasi pemerintah Indonesia dan Freeport masih alot.
Salah satunya adalah mengenai disvestasi 51% saham Freeport Indonesia.
Baca: SBY Gelar Rapat Darurat Terkait Kriminalisasi Partai Demokrat, Sekjen Beberkan Fakta Mengejutkan
Pembahasan disvestasi tersebut sering terkendala masalah penentuan harga saham.
Padahal di saat bersamaan, terdapat kewajiban dari Freeport untuk melepas sahamnya pada pemilik lokal.
Pemerintah, melalui Kementerian BUMN bahkan berupaya untuk mengauisisi hak partisipasi milik Rio Tinto.
Langkah tersebut diambil untuk mengatasi masalah kebuntuan pembahasan disvestasi saham yang menurut rencana akan diambil oleh Holding BUMN Pertambangan.
Baca berita ini: Viral! Curhat Berjilid-jilid Soal Tagih Utang ke Teman, Faktanya Bikin Netizen Kesal dan Penasaran