Breaking News:

Batas Nominal Barang Bebas Bea Masuk Naik 2x Lipat Jadi $ 500, Penumpang Boleh Senang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/WAWAN H PRABOWO
Sri Mulyani 

Aturan yang terakhir adalah menetapkan batasan untuk jumlah barang tertentu yang dibebaskan bea masuk.

Diantaranya adalah pembebasan barang untuk keperluan pribadi.

Seperti, 2 barang elektronik, dua jam tangan, 10 potong pakaianm dan tiga tas.

Baca berita ini: Janji tak Ditepati, Istri Jual Akun Game MOBA Suami, Akibatnya Bikin Terenyuh

Selebihnya akan dikenakan bea masuk.

Untuk barang yang diperdagangkan, akan tetap dikenakan bea masuk.

Alasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan ini diambil karena melihat semakin banyaknya barang yang dibawa oleh penumpang.

Selain itu, perjalanan yang dilakukan oleh kelas menengah juga semakin banyak.

Baca ini: Sewindu Gus Dur! Alissa Wahid Ungkap Mantan Presiden Gebrak Meja saat Mahfud MD Bawa Dokumen Politik

Hal tersebut menurutnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia.

Tidak hanya itu, hal ini juga dianggap tidak akan mengganggu pendapatan per kapita Indonesia.

"Bahkan hanya Rp 5 miliar per tahun. Jadi secara APBN sangat tidak signifikan, tetapi noisenya sangat gede banget. Apalagi kalau sampai masuk medsos," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Baca: WhatsApp vs Google Duo, Mana yang Lebih Unggul?

Meski dikenakan bea masuk, barang-barang tersebut tetap dikenakan PPN dan PPh.

Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk WNI dan WNA. (*)

Baca juga: Jawaban tak Disangka Mahfud MD Saat Ditanya Siapa Itu Wali Allah oleh Netizen Bikin Netter Tertawa

Tags:
Sri Mulyani IndrawatiKementerian KeuanganthresholdBisnis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved