Batas Nominal Barang Bebas Bea Masuk Naik 2x Lipat Jadi $ 500, Penumpang Boleh Senang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Para penumpang yang membawa barang masuk dari luar negeri boleh merasa senang.
Hal tersebut lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.
Dilansir Kontan, hal itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Cakupan
1. Barang Bebas Bea Cukai Naik $ 500
Sebelumnya, batasan barang kena bea masuk adalah $ 250.
Akan tetapi sekarang naik menjadi 2 kali lipat.
Baca:
• 2 Hal yang Diduga Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bocah Asal Tulungagung Anak Kekasihnya, Bikin Geram
2. Hapus Threshold Kategori Keluarga
Aturan yang baru ini juga mencakup penghapusan bea masuk $ 1000 per keluarga.
3. Bea 10%
Saat ini, tarif bea masuk barang impor penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal, sebesar 10%.
Baca ini: 2 Hal yang Diduga Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bocah Asal Tulungagung Anak Kekasihnya, Bikin Geram
4. Batas Barang Tertentu
Aturan yang terakhir adalah menetapkan batasan untuk jumlah barang tertentu yang dibebaskan bea masuk.
Diantaranya adalah pembebasan barang untuk keperluan pribadi.
Seperti, 2 barang elektronik, dua jam tangan, 10 potong pakaianm dan tiga tas.
Baca berita ini: Janji tak Ditepati, Istri Jual Akun Game MOBA Suami, Akibatnya Bikin Terenyuh
Selebihnya akan dikenakan bea masuk.
Untuk barang yang diperdagangkan, akan tetap dikenakan bea masuk.
Alasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan ini diambil karena melihat semakin banyaknya barang yang dibawa oleh penumpang.
Selain itu, perjalanan yang dilakukan oleh kelas menengah juga semakin banyak.
Baca ini: Sewindu Gus Dur! Alissa Wahid Ungkap Mantan Presiden Gebrak Meja saat Mahfud MD Bawa Dokumen Politik
Hal tersebut menurutnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia.
Tidak hanya itu, hal ini juga dianggap tidak akan mengganggu pendapatan per kapita Indonesia.
"Bahkan hanya Rp 5 miliar per tahun. Jadi secara APBN sangat tidak signifikan, tetapi noisenya sangat gede banget. Apalagi kalau sampai masuk medsos," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12/2017).
Baca: WhatsApp vs Google Duo, Mana yang Lebih Unggul?
Meski dikenakan bea masuk, barang-barang tersebut tetap dikenakan PPN dan PPh.
Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk WNI dan WNA. (*)
Baca juga: Jawaban tak Disangka Mahfud MD Saat Ditanya Siapa Itu Wali Allah oleh Netizen Bikin Netter Tertawa