Batas Nominal Barang Bebas Bea Masuk Naik 2x Lipat Jadi $ 500, Penumpang Boleh Senang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Para penumpang yang membawa barang masuk dari luar negeri boleh merasa senang.
Hal tersebut lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.
Dilansir Kontan, hal itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Cakupan
1. Barang Bebas Bea Cukai Naik $ 500
Sebelumnya, batasan barang kena bea masuk adalah $ 250.
Akan tetapi sekarang naik menjadi 2 kali lipat.
Baca:
• 2 Hal yang Diduga Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bocah Asal Tulungagung Anak Kekasihnya, Bikin Geram
2. Hapus Threshold Kategori Keluarga
Aturan yang baru ini juga mencakup penghapusan bea masuk $ 1000 per keluarga.
3. Bea 10%
Saat ini, tarif bea masuk barang impor penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal, sebesar 10%.
Baca ini: 2 Hal yang Diduga Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bocah Asal Tulungagung Anak Kekasihnya, Bikin Geram
4. Batas Barang Tertentu