Breaking News:

Batas Nominal Barang Bebas Bea Masuk Naik 2x Lipat Jadi $ 500, Penumpang Boleh Senang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/WAWAN H PRABOWO
Sri Mulyani 

TRIBUNWOW.COM - Para penumpang yang membawa barang masuk dari luar negeri boleh merasa senang.

Hal tersebut lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) penarikan bea masuk bagi impor barang yang dibawa penumpang.

Dilansir Kontan, hal itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Cakupan

1. Barang Bebas Bea Cukai Naik $ 500

Sebelumnya, batasan barang kena bea masuk adalah $ 250.

Akan tetapi sekarang naik menjadi 2 kali lipat.

Baca:

2 Hal yang Diduga Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bocah Asal Tulungagung Anak Kekasihnya, Bikin Geram

2. Hapus Threshold Kategori Keluarga

Aturan yang baru ini juga mencakup penghapusan bea masuk $ 1000 per keluarga.

3. Bea 10%

Saat ini, tarif bea masuk barang impor penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal, sebesar 10%.

Baca ini: 2 Hal yang Diduga Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bocah Asal Tulungagung Anak Kekasihnya, Bikin Geram

4. Batas Barang Tertentu

Halaman
12
Tags:
Sri Mulyani IndrawatiKementerian KeuanganthresholdBisnis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved