Pernyataan Boediono Usai Diperiksa KPK hingga Kesigapan Ajudan Membuat Beberapa Pewarta Terjungkal
Setelah hampir 6 jam lamanya, akhirnya Wakil Presiden ke-11 RI Boediono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2017).
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ajudan meneruskan tugasnya membuka jalan bagi Boediono melewati kerumunan wartawan menuju mobil yang sudah siap di muka gedung.
Populer: Wow! Segini Anggaran yang Dihabiskan oleh KPK Sepanjang 2017
Kasus BLBI
Sementara, Juru Bicara KPK, Febridiansyah sebelumnya mengatakan bahwa kedatangan Boediono ke KPK adalah sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI dengan tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung.
"Diperiksa sebagai saksi SAT untuk kasus SKL BLBI," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis.
Diketahui, nilai kerugian negara dalam pemberian Surat Keterangan Lunas untuk obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia diketahui sebesar Rp 4,58 triliun.
Angka tersebut didapat dari hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
Boediono diketahui sempat menjadi Menteri Keuangan pada 2004 dan merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN di atas Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK sempat memanggil Artalyta Suryani, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli serta anggota tim bantuan hukum KKSK kala itu, Todung Mulya Lubis atas kasus yang sama. (*)