Korupsi EKTP
Permohonan Perawatan Medis Setya Novanto Dikabulkan Hakim
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Mantan Ketua DPR itu tampak berjalan lesu. Ia juga tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.
Beberapa kali dia tidak menjawab.
Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.
Oleh karena itu, pihak penasihat hukum mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar kliennya diberi waktu untuk berobat. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Hakim Kabulkan Permohonan Setya Novanto soal Izin Berobat dan Besuk"