Breaking News:

Korupsi EKTP

Permohonan Perawatan Medis Setya Novanto Dikabulkan Hakim

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis

Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis.

Hal tersebut disampaikan Yanto sebelum menutup sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Novanto.

"Saya beritahukan bahwa permohonan Saudara cek kesehatan pada Jumat sudah dikabulkan majelis," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Rencananya, Novanto akan berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, mulai Jumat (29/12/1017).

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan izin besuk untuk Novanto.

Demikian juga dengan permohonan jaksa penuntut umum untuk meminjam Novanto dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

"Masing-masing (jaksa dan pengacara) silakan berkordinasi dengan panitera," kata Yanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Januari 2018 dengan agenda putusan sela.

Pengacara berterima kasih

Ditemui usai sidang, pengacara Novanto, Firman Wijaya berterima kasih atas keputusan majelis hakim.

"Ini bukan imajinasi sakitnya. Ada medical record-nya," kata Firman.

Firman mengatakan, Novanto memiliki riwayat gangguan jantung dan penyakit gula.

Hasil rekam medis juga menunjukkan demikian.

Oleh karena itu, ia menganggap putusan hakim sudah tepat agar kondisi kesehatan Novanto tetap stabil selama menjalani persidangan.

Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12/2017), Novanto mengeluh sakit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved