Korupsi EKTP
Permohonan Perawatan Medis Setya Novanto Dikabulkan Hakim
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani perawatan medis.
Hal tersebut disampaikan Yanto sebelum menutup sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Novanto.
"Saya beritahukan bahwa permohonan Saudara cek kesehatan pada Jumat sudah dikabulkan majelis," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Rencananya, Novanto akan berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, mulai Jumat (29/12/1017).
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan izin besuk untuk Novanto.
Demikian juga dengan permohonan jaksa penuntut umum untuk meminjam Novanto dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
"Masing-masing (jaksa dan pengacara) silakan berkordinasi dengan panitera," kata Yanto.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Januari 2018 dengan agenda putusan sela.
Pengacara berterima kasih
Ditemui usai sidang, pengacara Novanto, Firman Wijaya berterima kasih atas keputusan majelis hakim.
"Ini bukan imajinasi sakitnya. Ada medical record-nya," kata Firman.
Firman mengatakan, Novanto memiliki riwayat gangguan jantung dan penyakit gula.
Hasil rekam medis juga menunjukkan demikian.
Oleh karena itu, ia menganggap putusan hakim sudah tepat agar kondisi kesehatan Novanto tetap stabil selama menjalani persidangan.
Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12/2017), Novanto mengeluh sakit.