Breaking News:

Usaha Bercocok Tanam Padi dan Kubis di Sawah Fiktif, Warga Rungkut Surabaya Rugi Ratusan Juta

Modusnya pelaku mengatakan menyediakan lahan sawah untuk pelapor, namun itu fiktif," ujar Kapolsek Rungkut,

Editor: Dian Naren

Akibat dari perbuatannya tersebut, Johan terancam hukuman empat tahun penjara.

Johan dibekuk polisi Polsek Rungkut usai dilaporkan telah melakukan penipuan.

Laporan Polisi Nomor : LP/ 336/B/XII/ 2017/ SPKT/ JATIM/ RESTABES SBYA/SEK. RKT, tanggal 1 Desember 2017.

Dari catatan laporan polisi itu, Johan ditangkap lantaran dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Hukuman terancam empat tahun penjara," ujar Esti.

POPULER  Jenguk Bayi yang Dibuang di Musala, Fakta Mencengangkan Terungkap, Tali Pusarnya . .

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Johan mengaku uang dari hasil menipu dengan kedok investasi pertanian dipakai kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, penyidik tidak langsung percaya, karena ada dugaan uang disembunyikan atau dibelikan aset.

"Kami sudah menyita rekening korban untuk melihat aliran uang dan mendalami aset tersangka," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Tribun JatimSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved