Usaha Bercocok Tanam Padi dan Kubis di Sawah Fiktif, Warga Rungkut Surabaya Rugi Ratusan Juta
Modusnya pelaku mengatakan menyediakan lahan sawah untuk pelapor, namun itu fiktif," ujar Kapolsek Rungkut,
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Warga Rungkut, Surabaya, rugi ratusan juta setelah ditipu oleh rayuan untuk memberi modal usaha tani.
Tan Melly warga Jalan Kedung Baruk, Rungkut, ini melaporkan ke polisi sektor Rungkut atas kasus penipuan.
"Pelaku mengajak pelapor memodali usaha pertanian. Modusnya pelaku mengatakan menyediakan lahan sawah untuk pelapor, namun itu fiktif," ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Esti S Oetami dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (27/12/2017).
BACA Tak Perlu ke Bengkel, Lakukan Hal Ini ke Mobilmu yang Penyok, Ampuh dan Gratis!
Usut punya usut, seorang bernama Djwandarto Seyijabudi alias Johan (61), warga Jember, menjadi pelakunya.
Warga Dusun Ajung Wetan, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember akhirnya digiring ke mapolsek.
Modus Investasi
Ia membujuk korban dengan mengatakan memiliki sawah 11 hektare untuk ditanami padi, dan 500 hektare untuk ditanami kubis.
Dengan modus itu, Johan mengatakan akan memodali korban untuk usaha padi dan kubis.
Setelah korban menyepakati tawaran tersebut, ia mengirim uang ratusan juta kepada pelaku melalui e-banking.
BACA JUGA Orangtua Wajib Berhati-hati! Permainan 48 Hour Challenge, Menantang Pemainnya Hilang dari Rumah
Usut punya usut, setelah korban meminta kejelasan lahan sawah tersebut, pelaku justru berbelit.
"Tercatat sejumlah uang sekitar Rp 600 juta," ujar Esti.
Dari situlah, korban kemudian merasa dirugikan dan ditipu oleh Johan.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara