Breaking News:

Usaha Bercocok Tanam Padi dan Kubis di Sawah Fiktif, Warga Rungkut Surabaya Rugi Ratusan Juta

Modusnya pelaku mengatakan menyediakan lahan sawah untuk pelapor, namun itu fiktif," ujar Kapolsek Rungkut,

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Warga Rungkut, Surabaya, rugi ratusan juta setelah ditipu oleh rayuan untuk memberi modal usaha tani.

Tan Melly warga Jalan Kedung Baruk, Rungkut, ini melaporkan ke polisi sektor Rungkut atas kasus penipuan.

"Pelaku mengajak pelapor memodali usaha pertanian. Modusnya pelaku mengatakan menyediakan lahan sawah untuk pelapor, namun itu fiktif," ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Esti S Oetami dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (27/12/2017).

BACA  Tak Perlu ke Bengkel, Lakukan Hal Ini ke Mobilmu yang Penyok, Ampuh dan Gratis!

Usut punya usut, seorang bernama Djwandarto Seyijabudi alias Johan (61), warga Jember, menjadi pelakunya.

Warga Dusun Ajung Wetan, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember akhirnya digiring ke mapolsek.

Modus Investasi

Ia membujuk korban dengan mengatakan memiliki sawah 11 hektare untuk ditanami padi, dan 500 hektare untuk ditanami kubis.

Dengan modus itu, Johan mengatakan akan memodali korban untuk usaha padi dan kubis.

Setelah korban menyepakati tawaran tersebut, ia mengirim uang ratusan juta kepada pelaku melalui e-banking.

BACA JUGA Orangtua Wajib Berhati-hati! Permainan 48 Hour Challenge, Menantang Pemainnya Hilang dari Rumah

Usut punya usut, setelah korban meminta kejelasan lahan sawah tersebut, pelaku justru berbelit.

"Tercatat sejumlah uang sekitar Rp 600 juta," ujar Esti.

Dari situlah, korban kemudian merasa dirugikan dan ditipu oleh Johan.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Akibat dari perbuatannya tersebut, Johan terancam hukuman empat tahun penjara.

Johan dibekuk polisi Polsek Rungkut usai dilaporkan telah melakukan penipuan.

Laporan Polisi Nomor : LP/ 336/B/XII/ 2017/ SPKT/ JATIM/ RESTABES SBYA/SEK. RKT, tanggal 1 Desember 2017.

Dari catatan laporan polisi itu, Johan ditangkap lantaran dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Hukuman terancam empat tahun penjara," ujar Esti.

POPULER  Jenguk Bayi yang Dibuang di Musala, Fakta Mencengangkan Terungkap, Tali Pusarnya . .

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Johan mengaku uang dari hasil menipu dengan kedok investasi pertanian dipakai kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, penyidik tidak langsung percaya, karena ada dugaan uang disembunyikan atau dibelikan aset.

"Kami sudah menyita rekening korban untuk melihat aliran uang dan mendalami aset tersangka," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Tribun JatimSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved