Breaking News:

Korupsi EKTP

Sidang Ketiga Setya Novanto Digelar Besok, KPK Jawab Keberatan Kubu Setya Novanto

"Sidang Setya Novanto seingat saya besok (kamis) pagi. Agendanya pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh JPU," kata Ibnu Basuki Wibowo.

Editor: Dian Naren
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNWOW.COM - Jika pada biasanya sidang korupsi digelar pada hari Rabu, namun untuk sidang ketiga yang rencananya digelar besok akan digelar Kamis (28/12/2017).

Penundaan sehari ini dikarenakan hakim sedang berhalangan.

Pada sidang pertama Rabu (13/12/2017), diisi dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian pada sidang kedua Rabu (20/12/2017) dengan agenda eksepsi dari kubu penasihat hukum terdakwa Setya Novanto.

BACA  Begini Sikap Istri Brigadir Rv Pasca Suaminya Terciduk di Hotel dengan Polwan yang Kabur dari Tugas

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo membenarkan sidang diundur Kamis (28/12) besok, karena hakim berhalangan.

"Sidang Setya Novanto seingat saya besok (kamis) pagi. Agendanya pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh JPU," kata Ibnu Basuki Wibowo dikutip dari Tribunnews, Rabu (27/12/2017).

Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail juga membenarkan sidang digelar Kamis (28/12/2017) besok dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihaknya.

"Besok kami tidak ada persiapan khusus. Kami hanya duduk manis mendengarkan tanggapan. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," tambah Maqdir.

Ditemui di tempat berbeda, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan besok pihaknya akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

"Semua hal yang jadi keberatan SN (Setya Novanto) akan kami jawab besok," ucapnya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Belakang Rumah Longsor, Seorang Ibu di Batam Lakukan Hal Tak Terduga untuk Selamatkan Anaknya

Febri mengingatkan pihaknya akan menjawab seluruh keberatan namun dia tidak ‎akan menanggapi hal-hal yang masuk ke dalam substansi pokok perkara.

Hal ini lantaran hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara akan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.

"Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya," ungkap Febri menutup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoSidang Praperadilan Setya NovantoKTPkorupsi e-KTPEKTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved