Inilah 5 Drama Politik DPR RI Sepanjang 2017
Sepanjang 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dengan diwarnai sejumlah drama politik.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Populer: Difteri Terus Makan Korban, DPR RI: Ini Bukti Kemenkes Gagal
2. UU MD3 dan Penambahan Kursi Pimpinan DPR
Usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengemuka pada November 2016 lalu. Hanya dalam hitungan hari, UU tersebut masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Revisi terbatas dilakukan salah satunya untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut bergulir sangat kilat dan sarat kepentingan politik.
Belum lagi, dibukanya peluang revisi membuat beberapa fraksi lainnya juga menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Partai Gerindra, misalnya, sebagai partai dengan perolehan suara terbesar ketiga pada pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan satu jatah pimpinan MPR.
Baca juga : Revisi UU MD3 Segera Dibahas, PKB Tetap Upayakan Jatah Kursi Pimpinan
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai dengan perolehan suara terbesar kelima, berharap bisa mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.
Usul terkait penambahan kursi pimpinan tersebut berkembang luas. Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate bahkan sempat mengusulkan agar setiap fraksi di DPR memiliki representasi di pimpinan DPR.
Isu revisi kemudian tenggelam. Pada awal Desember, Anggota Badan Legislasidari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno sempat mengatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati penambahan jumlah pimpinan tersebut. Namun, hingga penghujung tahun 2017 revisi UU MD3 tersebut tetap tak menunjukkan titik kejekasan.
Meskipun isu kocok ulang pimpinan DPR sempat kembali mengemuka setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Populer: Tersebar di Media Sosial Foto Syur Mantan DPRD, Ternyata Begini Pengakuannya
3. Pembahasan Perppu Ormas
Pada Oktober 2017, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
Pembahasan alot mewarnai rapat pengesahan Perppu Ormas. Musyawarah mufakat gagal dicapai meski perwakilan fraksi telah melakukan forum lobi selama kurang lebih dua jam.
Pengambilan keputusan pun diambil melalui mekanisme voting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/gedung-dpr_20170310_171656.jpg)