Breaking News:

Pengamat Politik Minta Anies-Sandi Mematuhi Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait TGuPP

Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP) dari Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2018.

Editor: Elga Maulina Putri
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP) dari Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2018.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Reza Hariyadi, menegaskan Anies-Sandi wajib mematuhi hasil evaluasi kemendagri terkait TGuPP.

Tidak ada ruang bagi Gubernur DKI Anies Baswedan mengesampingkan hasil evaluasi Kemendagri soal pencoretan nomenklatur TGUPP yang menyedot APBD Rp28.572 miliar.

Menurut Reza, Kemendagri mengevaluasi berdasarkan aturan keuangan daerah dan itu sesuai kewenangan Kemendagrisebagai pembina pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia.

"Kemendagri memang punya fungsi menyelaraskan segala peraturan di tingkat propinsi dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Reza.

BACA: Anggota Keluarga Setnov Bungkam Usai Diperiksa KPK hingga Senangnya Setya Novanto Ketemu Anak

Reza berpendapat pencoretan nomenklatur TGUPP dari APBD2018 sudah cukup subtantif.

Alasannya ia menyangkut kredibilitas pemerintahan serta menghindari asumsi politik bahwa TGUPP era Anies-Sandimuncul karena pertimbangan akomodasi politik. Akibatnya TGuPP menjadi tidak substantif dalam pembangunan sehingga dihapus numenklaturnya.

"Kalau sudah begitu kan menyebabkan pemborosan anggaran. Jadi TGuPP itu barang haram di era Anies-Sandi," kata Reza.

Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI selaku perwakilan gubernur juga tak bisa melawanKemendagri. Jika pemprov ngotot memaksakan TGUPP, buntutnya ialah molornya pengesahan APBD 2018.

"Silakan paksakan. Efeknya ada dua. Pertama, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengesahaan APBD molor. Kalau molor, pembangunan telat serta berpengaruh ke serapan anggaran," kata Reza

Anies diminta memahami payung hukum Peraturan Daerah (Perda) APBD harus mendapatkan persetujuan Kemendagri agar APBD 2018 tidak cacat secara konstitusional hanya karena ia mencoba pasang badan untuk TGUPP.

Solusinya, kata Reza, Anies-Sandi mesti bisa memaksimalkan fungsi tenaga/staf ahli gubernur untuk mensubtitusi kebutuhan kerja jangka pendek.

Atau, sambungnya, menggunakan dana operasional Gubernur-Wakil Gubernur DKI untuk TGUPP demi pertimbangan rasionalisasi APBD. "Kurangi saja, jangan terlalu gemuk anggota TGUPP," ujar Reza.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI M Taufik mengaku bingung menghadapau alur pikir Kemendagri yang mencoret nomenklatur TGUPP era pemerintahan Anies Sandi. Apalagi TGUPP telah ada sejak era Jokowi-Ahok kemudian era Ahok-Djarot dan Mendagri selalu setuju.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Anies BaswedanSandiaga UnoKemendagri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved