Breaking News:

Pakar Hukum Pidana Sebut MK Biarkan Pratik LGBT karena Hal Ini

Menurut Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang sebetulnya patut disayangkan.

Editor: Lailatun Niqmah
Wikipedia
Bendera LGBT 

Gerakan tersebut kemudian berkembang secara sistematis dan LGBT ingin diakui. Ketika pada tahap diakuilah itu mereka kemudian melakukan promosi.

Baca: Sidak, Pilot Citilink di Bandara Hang Nadim Diduga Konsumsi Narkoba, Beralasan karena Hal Ini

Euis mengatakan promosi-promosi dan gerakan-gerakan LGBT yang gencar dilakukan juga ditunjang oleh dukungan dari UNDP.

"Mereka buat suatu gerakan yagn sistematis dengan visi misinya adalah pengembangan LGBT dan perlindungan di antara mereka dengan suport dana yang memadai kemudian bagaimana mempromosikan itu ke legislatif kemudian eksekutif," kata guru besar IPB itu. (*)

Baca juga: Ini Sanksi Baru yang Diberlakukan PBB untuk Korut Lantaran Terus Uji Coba Rudal

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
LGBTMahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved