Breaking News:

Pakar Hukum Pidana Sebut MK Biarkan Pratik LGBT karena Hal Ini

Menurut Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang sebetulnya patut disayangkan.

Editor: Lailatun Niqmah
Wikipedia
Bendera LGBT 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak menyatakan praktik Lebsian Gay Biseks dan Transgender atau lazim disebut LGBT adalah sesuatu yang resmi atau legal.

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi disebut hanya membiarkan perilaku tersebut.

Pendapat tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Suparji Ahmad terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atau judicial review Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

"Sebetulnya Mahkamah Konstitusi ini dengan alaan negative legislator adalah melakukan pembiaran tehadap LGBT. Tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keadaan LGBT," kata Suparji saat diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Menurut Suparji, Mahkamah dalam putusannya menolak untuk memberikan perluasan norma atau aturan.

Perluasan aturan dalam uji materi sebenarnya beberapa kali dilakukan MK misalnya dalam uji materi terkait praperadilan.

Baca: KPK Berduka, Mantan Pimpinannya Meninggal Dunia

Namun dalam putusan ini, kata Suparji, Mahkamah tidak melakukannya.

Majelis hakim berpendapat bahwa seseorang itu tidak bisa dipidana jika jika tidak ada norma atau aturan yang mengaturnya.

"Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang sebetulnya patut kita sayangkan karena sesungguhnya Mahkamah Konstitusi bisa saja melakukan perluasan-perluasan norma yang ada dalam KUHP atau undang-undang yang lain," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Makamah Konstitutusi menolak Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Diskusi LGBT, Hak Asasi dan Kita
Diskusi LGBT, Hak Asasi dan Kita (tribunnews.com)

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Baca:  IHSG Cetak Rekor Tertinggi Jelang Libur dan Berpotensi Naik Tipis Pekan Terakhir 2017

Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
LGBTMahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved