Breaking News:

Akademisi Menilai Elite Aceh tak Punya Malu Karena Hal Ini

Akademisi ini menyebut elite benar-benar tidak memiliki malu dan tidak ada itikad baik untuk memikirkan masyarakat Aceh.

Editor: Lailatun Niqmah
Serambi Indonesia
Koordinator Gerakan Antikorupsi Askhalani (kiri bawah), KETUA DPRA Tgk Muharuddin (kiri atas), Akademisi TAUFIK A RAHIM (kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Keterlambatan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) dipandang oleh pengamat di Aceh, bukan lagi hal yang baru atau mengejutkan.

Dilansir Serambi Indonesia, menurut akademisi dari Universitas Muhammadiyah, Dr Taufik A Rahim MSi, kondisi tersebut justru mencerminkan tabiat buruk para elite Aceh yang dipamerkan saban tahun tiap kali masuk anggaran baru.

Bahkan, Taufik menilai, para elite di Aceh baik eksekutif ataupun legislatif yang bertanggung jawab dalam pembahasan anggaran bagai tak memilik rasa malu, karena persoalan terlambatnya anggaran sudah berkali-kali terjadi.

Menurutnya, sekian banyak uang rakyat Aceh yang dialokasikan untuk membangun Aceh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam KUA PPAS, tidak memberikan multiplier effect terhadap kehidupan masyarakat Aceh.

“Semestinya elite Aceh, eksekutif dan legislatif memiliki rasa malu, karena selama ini menikmati fasilitas dan memperkaya diri dan kelompoknya dari uang rakyat yang diplot untuk membangun dan mengubah kehidupan masyarat Aceh. Atau jangan-jangan, para elite tak lagi punya malu, karena memperturutkan libido politik dan hawa nafsu untuk tetap berkuasa,” kata Taufik.

Baca: Anies Baswedan tak Setuju BOP-nya Disisihkan Sebagian untuk TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini

Jika semua yang dinikmati para elite Aceh dan anggaran untuk Aceh yang triliunan tiap tahunnya, tapi tidak memberikan dampak signifikan yang terukur.

Maka jelas elite benar-benar tidak memiliki malu dan tidak ada itikad baik untuk memikirkan masyarakat Aceh.

“Jangan hanya memanfaatkan jabatan di atas kesusahan yang sedang dihadapi rakyat yang semakin sulit mengatasi banyak persoalan kehidupan,” katanya.

Keterlambatan RAPBA 2018, kata Taufik, adalah sajian rutin setiap tahun.

Menurutnya, hal itu selalu berulang, karena APBA tarik ulur kepentingan politik terhadap kebijakan politik anggaran.

Pusaran politik yang kuat antara eksekutif dan legislatif, memanfaatkan tekanan kepada birokrasi sebagai pihak yang merancang dan mengelola anggaran belanja Aceh.

Baca: Sebut Ahok Belum Pantas Dapat Remisi, Fadli Zon Banjir Kritikan dari Netizen: Dendam Banget Ya Pak

“Rebutan pengaruh, kepentingan dan pemanfaatan dana anggaran ini menjadi hal yang tidak elok di mata rakyat Aceh,” ucap Taufik.

Taufiq menambahkan, jika dilihat, yang diperebutkan elite Aceh saat ini adalah peruntukan dana alokasi khusus yang menjadi dana aspirasi sejak tahun 2008.

Dana tersebut  sudah dialokasikan sekitar Rp 68 triliun dari Rp 100 trliun yang harus disalurkan pemerintah pusat.

Baca: KPK Berduka, Mantan Pimpinannya Meninggal Dunia

“Jadi, masih tersisa sekitar Rp 32 triliun lagi sampai dengan tahun 2027. Naif sekali, sudah sebesar itu dialokasikan, secara riil ekonomi dan fisik serta sumberdaya manusia yang berubah di Aceh tidak signifikan,” katanya.

Ia juga mengatakan, keterlambatan pengesahan APBA setiap tahun patut dicurigai.

Hal itu lantaran kepentingan politiknya sangat kuat dan penyaluran dana alokasi khusus tidak pada sektor ekonomi produktif, cenderung fiktif dan hanya bagi-bagi uang sebagai modal politik.

“Mereka tidak peduli persoalan keterlambatan anggaran, ini menunjukkan nalar sehat para elite Aceh tidak berpikir untuk kemajuan Aceh dan rakyat, yang penting hasrat pemenuhan pribadi dan kelompoknya terpenuhi, soal kesulitan rakyat tidak menjadi persoalan serius yang harus dipikirkan mereka,” imbuh Taufik A Rahim.

Peringatan dari LSM jika APBA tak Disahkan Tepat Waktu

Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh kembali mengingatkan tentang sanksi yang akan diterima elite Aceh (eksekutif maupun legislatif), jika APBA 2018 disahkan melewati jadwal atau waktu yang telah ditetapkan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ada sanksi administrasi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang tidak menetapkan APBA atau APBD sesuai jadwal dan tepat waktu.

Baca: Pakar Hukum Pidana Sebut MK Biarkan Pratik LGBT karena Hal Ini

Jadi, elite Aceh patut kita ingatkan agar tak mendapat sanksi,” kata Koordinator GeRAK, Askhalani, Rabu (20/12/2017).

Sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf o, yang akan diberi sanksi tersebut adalah kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, yakni paling telat tanggal 1 Januari 2018.

Kemudian dalam Pasal 37 ayat (4) tentang jenis sanksi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi adalah tidak dibayarkan hak keuangannya selama tiga bulan.

Jika setelah diberi waktu satu minggu sampai satu bulan, tapi RAPBA tidak juga disahkan, maka tidak akan dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan, hingga pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.

“Jika ini terjadi, maka Aceh mengalami fase kemunduran dalam mendorong kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Askhalani. 

Baca juga: Apakah Boleh Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan MUI

Ketua DPRA

KETUA DPRA, Tgk Muharuddin menyatakan, sampai akhir 2017tidak ada jadwal sidang paripurna untuk pengesahan qanun RAPBA 2018.

Penyebabnya karena dokumen KUA dan PPAS 2018 yang akan di-update oleh TAPA belum diserahkan kepada Banggar DPRA.

“Untuk mengisi kekosogan waktu dari 21 hingga 31 Desember 2017 disepakati tiga agenda yaitu mengesahkan jadwal sidang paripurna qanun prioritas 2017 DPRA, sidang paripurna istimewa pengganti antarwaktu anggota DPRA dari Fraksi PPP, dan reses anggota DPRA,” kata Muharuddin, Rabu (20/12/2017). (*)

Tags:
AcehSerambi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved