Breaking News:

Akademisi Menilai Elite Aceh tak Punya Malu Karena Hal Ini

Akademisi ini menyebut elite benar-benar tidak memiliki malu dan tidak ada itikad baik untuk memikirkan masyarakat Aceh.

Editor: Lailatun Niqmah
Serambi Indonesia
Koordinator Gerakan Antikorupsi Askhalani (kiri bawah), KETUA DPRA Tgk Muharuddin (kiri atas), Akademisi TAUFIK A RAHIM (kanan) 

Dana tersebut  sudah dialokasikan sekitar Rp 68 triliun dari Rp 100 trliun yang harus disalurkan pemerintah pusat.

Baca: KPK Berduka, Mantan Pimpinannya Meninggal Dunia

“Jadi, masih tersisa sekitar Rp 32 triliun lagi sampai dengan tahun 2027. Naif sekali, sudah sebesar itu dialokasikan, secara riil ekonomi dan fisik serta sumberdaya manusia yang berubah di Aceh tidak signifikan,” katanya.

Ia juga mengatakan, keterlambatan pengesahan APBA setiap tahun patut dicurigai.

Hal itu lantaran kepentingan politiknya sangat kuat dan penyaluran dana alokasi khusus tidak pada sektor ekonomi produktif, cenderung fiktif dan hanya bagi-bagi uang sebagai modal politik.

“Mereka tidak peduli persoalan keterlambatan anggaran, ini menunjukkan nalar sehat para elite Aceh tidak berpikir untuk kemajuan Aceh dan rakyat, yang penting hasrat pemenuhan pribadi dan kelompoknya terpenuhi, soal kesulitan rakyat tidak menjadi persoalan serius yang harus dipikirkan mereka,” imbuh Taufik A Rahim.

Peringatan dari LSM jika APBA tak Disahkan Tepat Waktu

Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh kembali mengingatkan tentang sanksi yang akan diterima elite Aceh (eksekutif maupun legislatif), jika APBA 2018 disahkan melewati jadwal atau waktu yang telah ditetapkan.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa ada sanksi administrasi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang tidak menetapkan APBA atau APBD sesuai jadwal dan tepat waktu.

Baca: Pakar Hukum Pidana Sebut MK Biarkan Pratik LGBT karena Hal Ini

Jadi, elite Aceh patut kita ingatkan agar tak mendapat sanksi,” kata Koordinator GeRAK, Askhalani, Rabu (20/12/2017).

Sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf o, yang akan diberi sanksi tersebut adalah kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, yakni paling telat tanggal 1 Januari 2018.

Kemudian dalam Pasal 37 ayat (4) tentang jenis sanksi bagi gubernur, wakil gubernur, dan DPRA yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi adalah tidak dibayarkan hak keuangannya selama tiga bulan.

Jika setelah diberi waktu satu minggu sampai satu bulan, tapi RAPBA tidak juga disahkan, maka tidak akan dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan, hingga pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.

“Jika ini terjadi, maka Aceh mengalami fase kemunduran dalam mendorong kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Askhalani. 

Halaman 2/3
Tags:
AcehSerambi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved