Breaking News:

Astaga, Kepala Sekolah Tega Gagahi Siswinya di Ruang Piano, Benarkah?

Pria 33 tahun ini, mulai merasakan pengapnya ruangan lembaga pemasyarakatan seiring dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh penyidik.

Editor: Wulan Kurnia Putri
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Sebaliknya, dia mengajak LT ke ruang piano. 

Di tempat itulah, AAH menyerahkan seragam. 

Serta merta, LT berencana kembali ke kamar tidur.

Namun sebelum remaja itu keluar ruangan, AAH buru-buru mengunci pintu ruangan dari dalam. 

Saat itulah, menurut penuturan LT,  AAH melampiaskan hasratnya.  

Setelah kejadian itu, keesokan harinya LT kabur ke Blitar bersama adiknya.

Sebelum kabur, LT beralasan hendak membeli kebutuhan di swalayan. 

  Baca Juga: Ibu Selena Gomez Masuk Rumah Sakit, Tak Setuju Putrinya Balikan dengan Justin Bieber?

Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan.

Dan dengan proses yang cukup panjang, akhirnya AAH bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, Haris diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

Pengacara tersangka, Muhammad Ridwan dikonfirmasi terkait kasus kliennya mengatakan, bahwa ada yang tidak beres.

Sebab menurutnya, saat kejadian, AAH sedang tidak ada di tempat.

"Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya. Jadi tidak ada di lokasi," katanya.

Namun pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Tags:
Kepala sekolahLamonganTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved