Coret Dana Parpol, Kemendagri: Kembali ke Angka Lama
"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin.
Editor: Dian Naren
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Kepgub yang diteken Anies mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang diteken Djarot.
Kepgub tersebut yakni Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017. (*)