Breaking News:

Coret Dana Parpol, Kemendagri: Kembali ke Angka Lama

"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin.

Editor: Dian Naren
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Syarifuddin mengatakan pihaknya mencoret bantuan keuangan untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Alasan pencoretan ini dikarenakan belum adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/12/2017).

Syarifuddin beralasan anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri.

BACA  Berulang Kali Ajukan Permohonan Renovasi ke Disdik DKI Tak Digubris, SMPN 32 Jakarta Akhirnya Roboh

Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Kembali ke angka lama. Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 miliar lebih, sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih," kata Syarifuddin.

Sebelumnya, anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta naik hampir 10 kali lipat dari Rp 410 persuara (dalam APBD 2017) menjadi Rp 4.000 per suara (dalam APBD-Perubahan 2017).

Kenaikan dana untuk parpol itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken pada 13 Oktober 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam perda tersebut, total anggaran untuk bantuan keuangan parpol naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Namun, dalam perda tidak dicantumkan rincian dana yang diterima parpol.

BACA JUGA  Begini Penampakan Kuburan Massal Pengungsi Rohingya di Malaysia yang Disembunyikan Polisi 2 Tahun

Dua hari usai menekan Perda APBD tersebut, masa jabatan Djarot sebagai gubernur DKI berakhir.

Namun, Djarot tidak sempat membuat aturan turunan perda yang ditandatanganinya.

Hal itu membuat gubernur berikutnya harus meneken aturan turunan tersebut.

Pada 27 Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan gubernur (kepgub) yang salah satunya berisi rincian bantuan keuangan untuk partai politik.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Tags:
KemendagriRAPBD JakartaAnies-SandiAnies BaswedanAhok-DjarotDjarot Saiful Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved