Breaking News:

Viral! Iring-iringan Mobil Pelat Merah Diduga Arogan dan Bahayakan Pengendara Lain

Anin Nistianti mengungkapkan bahwa mobil iring-iringan tersebut memepet semua mobil di sepanjang jalan Magelang-Yogyakarta.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Facebook
Mobil pelat merah 

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.

Baca: Polisi Sebut Ponsel Penerobos Istana Penuh Ancaman Mengerikan untuk Orang-orang Ini

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan seperti berikut ini.

Baca: Sandiaga Uno Posting Foto Bareng BNN, Netizen Justru Salfok Sama Matanya

1.  Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.

2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.

3. Mempercepat arus lalu lintas.

4. Memperlambat arus lalu lintas.

5. Mengubah arah arus lalu lintas.

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.

Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved