Viral! Iring-iringan Mobil Pelat Merah Diduga Arogan dan Bahayakan Pengendara Lain
Anin Nistianti mengungkapkan bahwa mobil iring-iringan tersebut memepet semua mobil di sepanjang jalan Magelang-Yogyakarta.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua Iring-iringan mobil berpelat merah disebut arogan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut dilansir akun Facebook @Anin Nistianti yang memposting unggahan di grup Facebook @Info Cegatan Solo pada Selasa (19/12/2017).
Dari postinggannya itu, Anin menyebutkan lokasi kejadian di sepanjang jalan Magelang - Yogyakarta.
Ia mengungkapkan bahwa mobil iring-iringan tersebut memepet semua mobil di sepanjang jalan tersebut.
Terakhir ia melihat mobil tersebut belok kiri setelah jembatan Krasak.
Ia juga menandai mobil ber pelat AD 88 A yang dimaksud.
"2 iring iringan Mobil plat merah arogan disepanjang jalan magelang jogjakarta dan membahayakan pengendara lain. Mepet semua mobil disepanjang jalan magelang jogjakarta. Mobil belok kiri setelah jembatan krasak. Terutama mobil terdepan dengan nopol AD 88 A," tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, netizen ramai-ramai memberikan komentar.
Baca: Paspampres Diduga Terima Uang Suap dari Bekas Dirjen Hubla, CBA: Tamparan Bagi Jokowi
Sebagian menghujat aksi oknum yang mengendarai mobil tersebut.
@Wido Diharjo: Ingaat kendaraan ber plat merah adalah kendaraan dari uang rakyat.
@Hani Widodo: Kemaki, mobil yo duit rakyat lho, (sombong, padahal mobil dari uang rakyat-red).
@Sastro Prawiro: selak ditunggu pejabat lainnya kui ketoke soale ada RI 1 di jogja, (mungkin ditunggu pejabat lainnya, kelihatannya karena ada RI 1 di Jogja-red).
@Abi Ibrahim Hasmi: Ora urusan kesusu opo ora lur. Jalan milik umum. Milik Rakyat dasi ojo peh Pejabat iso sakpenake dewe, (Tidak peduli terburu-buru atau tidak, jalanan milik umum. Milik rakyat, jadi meskipun pejabat tidak bisa seenaknya-red).
@John Travolt: Up..mugo2 pihak berwenang moco..terus menegur oknum e...nek isih ngeyel...street justice wae, (Up, semoga pihak berwenang membaca, kemudian menegur oknumnya-red).
@Endro D'lapan Kosonk Lima: Nek tanpa vorijder/pngawalan dr pihak yg brwenang...,d tegur mawon lur, (kalau tanpa pengawalan dari pihak yang berwenang ditegur saja-red).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Seperti diberitakan polri.go.id, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca ini: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Sebesar 4,8 Persen hingga Oktober, Digunakan untuk Hal Ini
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
e. Iring-iringan pengantar jenazah.
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.
Baca: Polisi Sebut Ponsel Penerobos Istana Penuh Ancaman Mengerikan untuk Orang-orang Ini
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan seperti berikut ini.
Baca: Sandiaga Uno Posting Foto Bareng BNN, Netizen Justru Salfok Sama Matanya
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.
3. Mempercepat arus lalu lintas.
4. Memperlambat arus lalu lintas.
5. Mengubah arah arus lalu lintas.
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.
Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. (*)