Breaking News:

Viral! Iring-iringan Mobil Pelat Merah Diduga Arogan dan Bahayakan Pengendara Lain

Anin Nistianti mengungkapkan bahwa mobil iring-iringan tersebut memepet semua mobil di sepanjang jalan Magelang-Yogyakarta.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Facebook
Mobil pelat merah 

@Endro D'lapan Kosonk Lima: Nek tanpa vorijder/pngawalan dr pihak yg brwenang...,d tegur mawon lur, (kalau tanpa pengawalan dari pihak yang berwenang ditegur saja-red).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Seperti diberitakan polri.go.id, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca ini: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Sebesar 4,8 Persen hingga Oktober, Digunakan untuk Hal Ini

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

e. Iring-iringan pengantar jenazah.

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved