Breaking News:

Korupsi EKTP

Jelang Sidang Kedua Perkara Dugaan Korupsi EKTP‎, Kuasa Hukum Setnov Bocorkan Isi Nota Keberatan

Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto membocorkan isi nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan besok, Rabu (20/12/2017)‎ besok.

Editor: Woro Seto
kompas.com
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto membocorkan isi nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan besok, Rabu (20/12/2017)‎ besok tidak ada yang menyangkut hal pribadi kliennya.

Terkait hal itu, Maqdir Ismail mengatakan sampai saat ini, Selasa (19/12/2017) nota keberatan itu memang masih disusun dan belum rampung dan direncakan rampung malam ini.

"Besok kami sampaikan keberatan terkait beberapa poin dakwaan saja.‎ Tidak ada (yang pribadi) hanya kami kuasa hukum karena ini betul-betul bicara soal teknis bagaimana soal surat dakwaan, teknis surat dakwaan, jadi cukup kuasa hukum saja," tutur Maqdir, Selasa (19/12/2017) yang dilansir dari Wartakota.

Terkait isi eksepsi itu, Maqdir mengatakan jika eksepsi berisi soal perbedaan nama-nama orang di dakwaan Setya Novanto yang disebut bersama-sama menerima aliran nama.

VIRAL: Mohamed Salah Permalukan Eden Hazard dengan Mengukir Rekor Cantik Bersama Liverpool!

"Eksepsi soal perbedaan nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek," kata Maqdir.

Saat sidang perdana pada Rabu (13/12/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan, ‎Maqdir meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi Novanto atas dakwaan kliennya.

Namun, Hakim hanya mengabulkan memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa menyusun nota keberatannya.

Apabila dalam waktu sepekan nota keberatan itu belum selesai, Hakim kembali memberi waktu sepekan untuk ‎menyelesaikannya.

Sebelumnya, anggota Tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Jumat (15/12/2017) menyambangi KPK untuk mengkonfirmasi dakwaan perkara korupsi e-KTP yang telah dibacakan Jaksa KPK, pada Rabu (13/12/2017) kemarin kepada kliennya.

Pasalnya dalam surat dakwaan terdakwa lain, nama tiga anggota DPR periode 2009-2014 yang mendapat "uang panas" dibeberkan rinci.

Pada awak media di KPK, Firman Wijaya mengaku akan mengkonfirmasi terkait hilangnya ‎sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly di surat dakwaan Setya Novanto.

‎"Prinsipnya, barang siapa yang mendalilkan karena itu menyangkut dakwaan. Semestinya temen-temen KPK-lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," ujar Firman yang dilansir dari Tribunnews.com

Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail juga menyatakan hal serupa.

POPULER:  Julie Estelle Bersama Seorang Pria yang Pernah Dekat dengan Maia Estianty, Netizen: Tua Tapi Mapan

Maqdir mengaku pihaknya sedang menyusun perbandingan fakta dakwaan yang muncul pada tiga terdakwa sebelumnya, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dengan dakwaan kliennya.

Sebab, diungkapkan Maqdir dalam dakwaan Setya Novanto banyak nama-nama yang hilang dan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, ‎sejumlah nama dibeberkan secara rinci.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusahan menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," terang Maqdir.

Diketahui ‎Maqdir sempat mempertanyakan hilangnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan kliennya. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas e-KTP.

Selain ‎Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly, ada juga nama lain yang dalam dakwaan sebelumnya diterangkan namun lenyap di dakwaan Setya Novanto. Sejumlah nama tersebut yakni, Olly Dondokambey, dan juga Arief Wibowo.

POPULER: Semakin Tua, Tambah Mempesona! 7 Artis Ini Terlihat Makin Keren Dengan Rambut Berubannya

Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H. Laoly, USD84 ribu.

Besok, eksepsi akan dibacakan di sidang kedua perkara dugaan korupsi e-KTP‎ dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoMaqdir Ismailkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved