Korupsi EKTP
Diperiksa KPK, Setya Novanto Mengaku Sehat dan Bawa Notes Tebal untuk Jawab Pertanyaan Penyidik
Terdakwa Setya Novanto (SN) menunjukkan sikap koperatif dan sehat saat diperiksa selama enam jam lebih, hari ini, Selasa (19/12/2017).
Editor: Lailatun Niqmah
Untuk itu pengadilan perkara ini harus tuntas dan putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum ketika ditegakan.
Selain itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menyarankan sebaiknya Setya Novanto kooperatif selama proses persidangan.
"Drama politik yang dimainkan, menurut saya tidak menguntungkan bagi pak Novanto," kata Sebastian Salang, Selasa (19/12/2017).
Menurut dia, apapun penjelasan yang disampaikannya tidak akan lagi dipercaya publik.
Baca: Trik Bikin Yamaha NMAX Tampil Elegan di Malam Hari hingga Cara Biar Gak Repot Keluar Masukin Kunci
"Tidak perlu lagi drama politik seperti pada persidangan diam tak mau bicara," ucapnya.
Dengan kooperatif pasti Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbang, termasuk pertimbangan kemanusiaan.
Namun, jika terus melakukan aksi dramanya dalam persidangan, Setya Novanto menurutnya, dapat dinilai menghambat persidangan atau proses hukum.
Akibatnya, hukuman baginya akan diperberat.
Sebelumnya KPK juga berharap Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP tidak Berulah di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Semoga besok tidak sakit, semoga persidangannya lancar," kata Febri, Selasa (19/12/2017).
Febri menambahkan jelang sidang, kondisi kesehatan Setya Novanto akan terus dipantau oleh dokter KPK agar Setya Novanto selalu siap dan bisa menjalani sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca ini: Viral! Iring-iringan Mobil Pelat Merah Diduga Arogan dan Bahayakan Pengendara Lain