Breaking News:

Resmi Ditutup, Pengelola Diskotek MG Masuk DPO

"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik,pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG,"kata Arman Depari

Editor: Dian Naren
Warta Kota/Hamdi Putra
Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 

BACA JUGA  Tuliskan Kalimat Ini di Akun Twitternya, Kaka Beri Kode jika Gantung Sepatu?

Tiga orang masih diperiksa, terdiri dari dua kasir dan satu satpam. "Lima orang ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional," kata Arman.

Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari kemarin terjaring 120 orang positif mengunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

"Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani assesment di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, " kata Arman.

Arman mengungkapkan, MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan.

"Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan," kata Arman.

Tempat hiburan malam berlantai empat ini diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan selama dua tahun ini. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Diskotek MG Internasional ClubBNNBadan Narkotika Nasional (BNN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved