Breaking News:

Resmi Ditutup, Pengelola Diskotek MG Masuk DPO

"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik,pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG,"kata Arman Depari

Editor: Dian Naren
Warta Kota/Hamdi Putra
Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 

TRIBUNWOW.COM - Diskotek yang akhir-akhir ini diperbincangan khalayak, MG Internasional Club resmi ditutup secara permanen hari ini, Senin (18/12/2017).

Edy Junaedi, sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengatakan "Iya akan ditutup permanen dan dicabut terkait izin usahanya", dikutip Warta Kota Senin (18/12/2017).

Penutupan ini, kata Edy, berdasarkan rekomendasi jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Dijelaskannya kembali, pihaknya juga akan melakukan pengecekan izin usaha untuk semua tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

"Penutupan permanen rekomendasi dari pihak Disparbud DKI Jakarta. Kami, juga melakukan pengecekan izin usaha untuk seluruh diskotek yang ada di DKI Jakarta," ungkapnya.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (DPMPTSP DKI) segera mencabut izin usaha diskotek MG.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap basah Diskotek MG di Kedoya, Jakarta Barat memproduksi sabu pada Minggu (17/12/2017).

BACA  6 Lokasi Paling Rahasia di Dunia, Tak Sembarang Orang Boleh Masuk!

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI, Tinia Budiati, mengatakan sudah mengirim surat rekomendasi pencabutan izin usaha diskotek MG ke DPMPTSP DKI, Senin (18/12/2017).

"Sudah saya kirim suratnya," kata Tinia kepada Wartakotalive.com, pagi ini.

Tinia mengatakan setelah menerima surat itu DPMPTSP DKI mesti segera mencabut izin usaha diskotek tersebut.

"Tidak ada ampun harus ditutup itu diskotek," ucap Tinia.

Setelah diskotek izinnya dicabut dan ditutup secara permanen, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kaitannya dengan pabrik narkoba di tempat hiburan itu.

"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik, pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

BNN akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencekal Rudi sehingga tidak lari keluar negeri, sedangkan lima orang lainnya sudah ditahan oleh BNN.

BACA JUGA  Tuliskan Kalimat Ini di Akun Twitternya, Kaka Beri Kode jika Gantung Sepatu?

Tiga orang masih diperiksa, terdiri dari dua kasir dan satu satpam. "Lima orang ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional," kata Arman.

Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari kemarin terjaring 120 orang positif mengunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

"Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani assesment di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, " kata Arman.

Arman mengungkapkan, MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan.

"Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan," kata Arman.

Tempat hiburan malam berlantai empat ini diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan selama dua tahun ini. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Diskotek MG Internasional ClubBNNBadan Narkotika Nasional (BNN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved