Bobol Rekening Nasabah demi Penuhi Gaya Hidup Suami, Rina Justru Ditinggal Pergi, Simak Faktanya!
Rina Rukmiawati, mengaku membobol rekening CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup suaminya.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus Setya Novanto dan KPK Dinilai Mirip dengan Kasus Bank Century, Simak Selengkapnya!
Mengaku bersalah
Apabila pekan depan Rina tidak mengajukan banding, dia dinyatakan menerima vonis hakim 5 tahun penjara.
Namun, jika dia memutuskan banding, masih akan ada dua kemungkinan.
Yakni, bebas atau masa hukuman berkurang jika menang banding atau menanggung masa hukuman lebih lama jika kalah banding.
"Kami masih menunggu keputusannya, mau banding atau tidak," kata Suparlan.
Selama menjalani masa persidangan, kata Suparlan, Rina tanpa didampingi pengacara.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa mencari pengacara, tetapi yang bersangkutan menolak," ucap Suparlan.
Terdakwa sengaja tidak memanfaatkan jasa pengacara karena merasa bersalah sehingga dirasa tidak perlu pendampingan hukum. (*)