Breaking News:

Bobol Rekening Nasabah demi Penuhi Gaya Hidup Suami, Rina Justru Ditinggal Pergi, Simak Faktanya!

Rina Rukmiawati, mengaku membobol rekening CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup suaminya.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
ilustrasi
hindustantimes 

TRIBUNWOW.COM - Relationship Manager CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya, Rina Rukmiawati, mengaku membobol rekening CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup suaminya.

Ironisnya, apa yang dilakukannya itu ternyata tidak membuat hubungan keduanya langgeng.

Suaminya kini justru meninggalkannya.

Pengakuan karyawan berparas cantik itu dibenarkan Suparlan Hadiyanto, jaksa penuntut umum yang menangani perkara Rina.

"Dia mengakui itu dalam fakta persidangan. Saat ini, suaminya tidak diketahui keberadaannya," ujar Suparlan, Jumat (15/12/2017).

Sebagian hasil dari pembobolan bank juga diakui Rina untuk ikut arisan emas.

"Kerugian yang tercatat dalam berkas perkara Rp 300 juta. Namun, dari keterangan saksi yang kami hadirkan, ada yang mengaku lebih dari Rp 300 juta dalam bentuk rekening deposito," ujarnya.

Meski Dilarang Bank Indonesia, Bitcoin Tetap Jadi Incaran Investor, Ini Alasannya

Modus pembobolan yang dilakukan Rina, berdasarkan berkas penyidikan polisi, dengan membuat aplikasi pengajuan rekening baru atas nama seorang nasabah.

Dari rekening baru itu, dia memindah dana melalui e-banking.

"Sebagai seorang manajer, dia memiliki akses untuk melihat data pribadi nasabah. Sementara tanda tangan nasabah yang dibobol rekeningnya dia palsukan," ujar Suparlan.

Selasa (12/12/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rina.

Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening bank tempatnya bekerja.

Vonisnya lebih ringan dari 7 tahun tuntutan jaksa.

Selain dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan Rina juga merugikan Bank CIMB karena nasabah menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabung uangnya.

Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Setya Novanto dan KPK Dinilai Mirip dengan Kasus Bank Century, Simak Selengkapnya!

Mengaku bersalah

Apabila pekan depan Rina tidak mengajukan banding, dia dinyatakan menerima vonis hakim 5 tahun penjara.

Namun, jika dia memutuskan banding, masih akan ada dua kemungkinan.

Yakni, bebas atau masa hukuman berkurang jika menang banding atau menanggung masa hukuman lebih lama jika kalah banding.

"Kami masih menunggu keputusannya, mau banding atau tidak," kata Suparlan.

Selama menjalani masa persidangan, kata Suparlan, Rina tanpa didampingi pengacara.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa mencari pengacara, tetapi yang bersangkutan menolak," ucap Suparlan.

Terdakwa sengaja tidak memanfaatkan jasa pengacara karena merasa bersalah sehingga dirasa tidak perlu pendampingan hukum. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
SurabayaCIMB Niaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved