Breaking News:

Korupsi EKTP

Inilah 27 Pihak yang Diperkaya karena Dugaan Korupsi EKTP, Benarkah hanya Itu Saja?

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto didakwa memperkaya orang lain dalam proyek e-KTP, berikut ini nama-namanya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas Timur
e-KTP 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto didakwa memperkaya orang lain dalam proyek e-KTP.

Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan siapa saja orang dan korporasi yang menerima aliran dana e-KTP.

Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

3 Nama Politisi PDIP Hilang dari Surat Dakwaan Novanto, Satu di Antaranya Baru Dapat Penghargaan KPK

1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar Amerika Serikat, dan 6.000 dollar Singapura.

2. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto 3,4 juta dollar AS.

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar.

4. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp 50 juta, 1 ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.

5. Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 dollar AS dan Rp 22,5 juta.

6. Drajat Wisnu Setyawan 40.000 dollar AS dan Rp 25 juta.

7. Enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing mendapat Rp 10 juta.

8. Johannes Marliem 14,8 juta dollar AS dan Rp 25 miliar.

9. Anggota DPR Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS.

10. Anggota DPR Markus Nari 400.000 dollar AS atau setara Rp 4 miliar.

11. Anggota DPR Ade Komarudin 100.000 dollar AS.

12. Anggota DPR M Jafar Hapsah 100.000 dollar AS.

13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

14. Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

15. Tri Sampurno Rp 2 juta.

16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar.

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar.

19. Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 3 juta.

20. Charles Sutanto Ekapradja 800.000 dollar AS.

21. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar.

22. Perum PNRI Rp 107,7 miliar.

23. PT Sandipala Artha Putra Rp 145,8 miliar.

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148,8 miliar.

25. PT LEN Industri Rp 3,4 miliar.

26. PT Sucofindo Rp 8,2 miliar.

27. PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Drama Pengadilan Setya Novanto, Tagar Kalau Aku Jadi Hakim Trending Topic di Twitter, Bikin Ngakak!

Tiga nama politisi PDI P hilang dari surat dakwaan

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto.

Ketiga nama itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.

Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.

Majelis Hakim Tetap Melanjutkan Sidang, Padahal Setya Novanto Mengaku Sakit, Ada Apakah?

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar.

Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, Jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gamawan hingga Akom, Ini 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto" dan "Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved