Breaking News:

Korupsi EKTP

Inilah 27 Pihak yang Diperkaya karena Dugaan Korupsi EKTP, Benarkah hanya Itu Saja?

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto didakwa memperkaya orang lain dalam proyek e-KTP, berikut ini nama-namanya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas Timur
e-KTP 

27. PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Drama Pengadilan Setya Novanto, Tagar Kalau Aku Jadi Hakim Trending Topic di Twitter, Bikin Ngakak!

Tiga nama politisi PDI P hilang dari surat dakwaan

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto.

Ketiga nama itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.

Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.

Majelis Hakim Tetap Melanjutkan Sidang, Padahal Setya Novanto Mengaku Sakit, Ada Apakah?

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved