Korupsi EKTP
Bukannya Jengkel Lihat Tingkah Setya Novanto, Jaksa dan Hakim Malah Beri Ekspresi Tak Terduga!
Meski sidang perdana dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik memakan waktu hampir 12 jam.
Editor: Galih Pangestu Jati
Setya Novanto didakwa karena rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 2.314.904.234.275, 39. Novanto didakwa dengan pasal Tindak Lidana Korupsi.
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana, Jakarta 4 Desember 2017," kata JPU. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Banjarmasin Post dengan judul "Bukannya Jengkel, Jaksa dan Hakim Justru Tersenyum dan Tertawa Kecil Saksikan Kelakuan Setya Novanto"