Dakwaan Setya Novanto Dibacakan! Simak Jaringan, Pelaku dan Kerugian Negara Akibat Korupsi EKTP
Dakwaan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi E-KTP telah dibacakan, simak selengkapnya!
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Jika Setya Novanto Terbukti Berkelindan dan Tidak Kooperatif, Ini Ancaman Hukumannya

Atas perbuatannya itu, Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.
Penyalahgunaan wewenang itu baik secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Setya Novanto Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Hingga Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun"