Breaking News:

Korupsi EKTP

6 Kejanggalan Sakitnya Setya Novanto di Sidang Pokok Perkara, Nomor 4 Tuai Sindiran Hakim

Enam kejanggalan di persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017)

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kompas.com
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) 

Novanto diperiksa tekanan darah, nadi, dan gula darah pada pukul 08.00. Saat itu, Novanto juga bisa berkomunikasi.

Hakim Yanto kemudian bertanya kepada dokter, apakah dimungkinkan secara medis, kondisi kesehatan seseorang berubah drastis hanya dalam waktu kurang dari lima jam.

Menjawab pertanyaan hakim, salah satu tim dokter menyatakan bahwa perubahan kondisi kesehatan Novanto cukup meragukan.

"Kemampuan bicara ada di otak kiri, berarti kalau tidak dapat bicara, tidak bisa jalan. Semestinya tidak bisa jalan," kata dokter.

Namun, Novanto tampak bisa berjalan. Ia bahkan meminta waktu ke toilet.

Momen Haru Proses Melahirkan Anak Pertama Selebgram Rachel Vennya, Perhatikan Ekspresi Sang Suami

6. Minta diperiksa dokter lain

Setelah ketiga dokter yang memberikan keterangan kesehatan Setya Novanto, Jaksa KPK meminta persidangan dilanjutkan.

Namun, pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail keberatan dengan hal itu.

"Kami keberatan yang mulia," ucap Maqdir.

Maqdir meminta Novanto diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter selain yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut kami, ini soal ada perbedaan pendapat dokter. Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons oleh KPK.

"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir .(TribunWow.com/ Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoEKTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved