30 Menit Persidangan, Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata
Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017).
Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/12/2017), saat ia memasuki ruang sidang, Novanto terlihat lemas.
Dia bahkan tidak menyandar di kursinya.
Novanto yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikrofon tepat berada di depan wajahnya.
"Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama saudara? nama saudara? nama saudara?," tanya Hakim Ketua, Yanto kepada Novanto berkali-kali saat di awal persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto dengan suara yang sangat pelan.
Dia juga tidak menoleh ke arah hakim.
Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim kerap kali harus mengulang pertanyaan yang sama.
Karena frekuensi Novanto yang sangat sering tidak menjawab, hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
POPULER Setya Novanto Mogok Bicara Meski sudah Diperiksa Dokter 2 Kali, Begini Reaksi Hakim!
Ketua Tim JPU pada KPK, Irene Putrie kemudian mengatakan bahwa Novanto pada tadi pagi pukul 08.00 WIB telah diperiksa tim dokter rumah tahanan KPK.
Berdasarkan keterangan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti persidangan.
Jaksa kemudian menghadirkan Dr Johanes Hutabarat yang memeriksa Novanto.
Kata Johanes, keadaan Novanto cukup baik.