Korupsi EKTP
Setya Novanto Mogok Bicara Meski sudah Diperiksa Dokter 2 Kali, Begini Reaksi Hakim!
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, enggan berbicara dan menjawab pernyataaan hakim, sejak sidang dimulai.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, enggan berbicara dan menjawab pernyataaan hakim, sejak sidang dimulai, Rabu (13/12/2014).
Tidak mau menjawabnya Novanto menyebabkan persidangan diskors dua kali.
Skors yang pertama dilakukan untuk memeriksa ulang kesehatan Novanto, yang dilakukan oleh dokter-dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa Novanto dalam keadaan sehat dan dapat menjalani pemeriksaan.
Namun, sidang kembali diskors pada pukul 16.00, untuk memberikan kesempatan hakim bermusyawarah, karena Novanto masih juga tidak mau menjawab pertanyaan hakim.
Setelah sidang kembali dibuka, hakim kembali bertanya kepada dokter tentang kesehatan Novanto, dan kembali dokter menyatakan bahwa Novanto dalam keadaan sehat.
"Tim pemeriksaan menyimpulkan terperiksa secara medis, bahwa pada saat ini kondisi terperiksa mampu mengikuti persidangan. Fit to be questioned," jelas dokter kardiologi yang memeriksa bersama timnya.
Setelah mendengar keterangan dari dokter, hakim pun mengambil keputusan untuk tetap menjalankan persidangan, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Maka majelis berkewajiban untuk mengingatkan dan meneruskan persidangan. Pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," tutur hakim Yanto.
Selanjutnya hakim Yanto mempersilakan JPU membacakan dakwaan Novanto. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Warta Kota dengan judul "Setya Novanto Kukuh Mogok Bicara, Hakim Perintahkan Jaksa Tetap Bacakan Surat Dakwaan"