Korupsi EKTP
Akhirnya Andi Narogong Blak-blakan Kesaksian Korupsi e-KTP, Ini Dia Tiga Nama yang Berperan Penting
Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus. Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong . .
Editor: Dian Naren
Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.
Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.
Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.
Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.
Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
BACA JUGA Fakta-fakta tentang Yerusalem yang Wajib Diketahui
Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.
"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.
Andi juga berharap agar denda yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diturunkan pada vonis oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi Narogong untuk membayar denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda berharap agar majelis hakim menghukumnya hanya membayar denda Rp 200 juta.
Itu nantinya akan dimasukkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi yang akan dilangsungkan pada pekan depan.
"Pasti dimasukkan ke nota pembelaan. Kalau denda harus lihat kualifikasi dari Andi. Dia perpanjangan tangan. Dia bukan aktor dominan yang selama ini kita sangkakan. Ada pihak-pihak yang lebih berkuasa dominan dalam proyek e-KTP yang harapan kami bisa mengoreksi jangan sampai seolah-olah Andi pelaku utama dalam proyek ini," kata Samsul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Sementara terkait pidana pengganti yang dituntut membayar 2.150.000 Dolar, Samsul Huda tidak mempermasalahkannya.
Menurut dia, uang itu memang harus dikembalikan karena Andi menikmatinya.
Pada perkara tersebut, Andi dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (*)