Breaking News:

Korupsi EKTP

Akhirnya Andi Narogong Blak-blakan Kesaksian Korupsi e-KTP, Ini Dia Tiga Nama yang Berperan Penting

Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus. Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong . .

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Dikutip dari Tribunnews, Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus, Jumat (8/12/2017).

Kesaksian Andi Agustinus di beberkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki.

"Anda saya lihat tidak tegang, tidak marah, tenang. Memberikan keterangan yang notabene keterangan yang Anda berikan hari ini tak pernah Anda berikan sebelumnya di tempat lain," kata Jhon Halasan kepada Andi Narogong.

Jhon kemudian bertanya kepada Andi Narogong, kenapa sebelumnya tidak mengungkapkan keterangan itu saat penyidikan dua terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Jadi, saat itu saya juga perlu mengingat-ingat kembali seluruh peristiwa sebenarnya. Banyak pertentangan di dalam hati kecil saya," kata Andi Narogong.

Setelah melewati pergulatan batin, Andi sadar harus mengungkapkan semuanya di persidangan.

  BACA   Blak-blakan kepada Hotman Paris, Ternyata Segini Tarif Nikita Mirzani!

Lagipula, ia merasa ditinggal oleh orang yang dibantunya. Apalagi yang dibantunya menimpakan semua kesalahan pada dirinya.

"Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri, ya sudah. Saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama. Demikian, Yang Mulia," lanjut Andi Narogong.

Dalam seluruh persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, Andi Narogong memang tidak mau memberikan bantahan terhadap keterangan saksi-saksi. Hal itu juga yang sempat membuat Jhon sedikit 'terbawa emosi'.

Jhon memperingatkan sikap Andi Narogong tersebut bisa mempersulit dirinya karena walau saksi-saksi memberikan keterangan tidak bersesuaian, Andi memilih tidak memberikan tanggapan.

Misalnya saja mengenai keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto di persidangan. Novanto menggatakan tidak pernah terlibat pada pertemuan-pertemuan e-KTP.

Namun, di persidangan kemarin, Andi Narogong mengungkap secara rinci peran Novanto di anggaran dan peran Novanto dalam mengurus distribusi uang 5 persen ke DPR RI.

Keterangan Andi Narogong juga secara otomatis membantah keterangan bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.

Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.

Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.

Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.

Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

  BACA JUGA   Fakta-fakta tentang Yerusalem yang Wajib Diketahui

Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.

"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.

Andi juga berharap agar denda yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diturunkan pada vonis oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi Narogong untuk membayar denda Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda berharap agar majelis hakim menghukumnya hanya membayar denda Rp 200 juta.

Itu nantinya akan dimasukkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi yang akan dilangsungkan pada pekan depan.

"Pasti dimasukkan ke nota pembelaan. Kalau denda harus lihat kualifikasi dari Andi. Dia perpanjangan tangan. Dia bukan aktor dominan yang selama ini kita sangkakan. Ada pihak-pihak yang lebih berkuasa dominan dalam proyek e-KTP yang harapan kami bisa mengoreksi jangan sampai seolah-olah Andi pelaku utama dalam proyek ini," kata Samsul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Sementara terkait pidana pengganti yang dituntut membayar 2.150.000 Dolar, Samsul Huda tidak mempermasalahkannya.

Menurut dia, uang itu memang harus dikembalikan karena Andi menikmatinya.

Pada perkara tersebut, Andi dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
korupsi e-KTPAndi NarogongKetua DPR RISetya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved