Pose Paddling Menteri Susi di Depan Kapal Tangkapan Jadi Sorotan, Netizen: Tenggelamkan Bu!
Pose Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berolahraga air menggunakan paddle board di Sabang, Aceh, menjadi sorotan.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Pengadilan Negeri Sabang pun sudah memutuskan pemerintah memenangi kasus Silver Sea 2 ini.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB.
Sekeluarga Berbonceng 5 Orang di Atas Motor, Lihat Foto Ini Bikin Ngilu!
Tak hanya menangkap ikan di perairan Indonesia, Kapal Silver Sea 2 juga telah terbukti mematikan automatic identification system (AIS) dan vessel monitoring systme (VMS).
Oleh karena itu, Majelsi Hakim Pengadlian Negeri Sabang memutuskan terdakwa atas nama Yitun Kuarabuab yang merupakan warga negara Thaildand dan nahkida Kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa dijatuhi pidana sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, Kapal Ikan Silver Sea 2 dan ikan campuran sebanyak 1930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar. (*)